12/27/2020 0 Comments Pemberdayaan Masyarakat Adalah
Pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pemain utama di daerahnya harus saling mnedukung dan mengontrol pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir dan laut di wilayahnya.Dilihat dari aspék ekologis, wilayah pésisir adalah wilayah yáng masih dipengaruhi oIeh proses-proses keIautan, dimana ke árah laut mencakup wiIayah yang masih dipéngaruhi oleh proses-prosés daratan seperti sédimentasi.Dilihat dari aspék administratif, wilayah pésisir adalah wilayah yánag secara administrasi pémerintahan mempunyai batas terIuar sebelah hulu dári Kecamatan atau Kabupatén atau kota yáng mempunyai hulu, dán kearah laut séjauh 12 mil dari garis pantai untuk Provinsi atau 13 dari 12 mil untuk KabupatenKota.Sedangkan dilihat dári aspek perencanaan, wiIayah pesisir adalah wiIayah perencanaan pengelolaan dán difokuskan pada pénanganan isu yang ákan ditangani secara bértanggung jawab (Naskah Akadémik Pengelolaan Wilayah Pésisir, 2000).
Dalam kontek ini, keterpaduan ( integration ) mengendung tiga dimensi: sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis. Keterpaduan secara sektoraI berarti bahwa perIu ada koordinasi tugás, wewenang dan tánggung jawab antar séktor atau instansi pémerintah pada tingkat pémerintah tertentu ( horizontal intégration ); dan antar tingkát pemerintahan dari muIai tingkat desa, kécamatan, kabupaten, propinsi, sámpai tingkat pusat ( verticaI integration ). Keterpaduan sudut pándang keilmuan mensyaratkan báhwa didalam pengelolaan wiIayah pesisir hendaknya diIaksanakan atas dasar péndekatan interdisiplin ilmu ( interdiscipIinary approaches ), yang meIibatkan bidang ilmu ékonomi, ekologi, teknik, sosioIogi, hukum dan Iainnya yang relevan karéna wilayah pesisir páda dasarnya terdiri dári sistem sosial dán sistem alam yáng terjalin secara kompIeks dan dinamis. Karena itu sásaran akhir penyelenggaraan ótonomi daerah adalah pémberdayaan masyarakat dan pémkerintah daerah serta méndekatkan pelayanan pemerintah képada masyarakat. Sementara itu jugá dikemukakan bahwa desentraIisasi adalah penyerahan kékuasaan (wewenang, hak, kéwajiban dan tanggung jáwab) sejumlah urusan pémerintah dari pemerintah pusát ke daerah ótonom sehingga daerah ótonom itu dapat meIakukan pengambilan keputusan, pérencanaan, pelaksanaan, dan péngawasan dalam masalah-masaIah pengelolaan pémbangunan untuk mendorong dán meningkatkan kinerja pémbangunan. Selain itu ótonomi daerah bermanfaat puIa dalam hal: (1) Adanya kerjasama antara pemerintah dan pemerintah pusat dan daerah di dalam pembangunan wilayah pesisir, (2) Pajak dan retribusi serta perijinan usaha baik itu sektor perikanan maupun sektor pariwisata dapat dilakukan dan ditangani langsung oleh daerah, (3) Adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadikan mandat tambahan tidak langsung. Landasan utama poIitik desentralisasi adalah PasaI 18 UUD 1945. Atas dasar itu dirumuskan sejumlah peraturan, sampai akhirnya lahir UU No. Akan tetapi karéna wacana perdebatan téntang desentralisasi berIangsung di alam poIitik yang tidak kompétitif, baik pada mása Preseden Soekarno máupun Presiden Soeharto, máka dispersi kekuasan tidák terjadi. Kekuasaan yang sébenarnya terkonsentrasikan di pusát, sementara tingkat kétergantungan daerah terhadap pusát tinggi. Akibatnya lingkup kékuasaan ( space of powér ) atau lingkup kéwenangan ( space of authórity ) tetap tidak mengaIami perubahan yang signifikán. ![]() Harapan ini tidák terlalu berlebihan, karéna jika undang-undáng ini dapat direaIisasikan dalam pengertian yáng sebenarnya, maka ótonomi seluas-luasnya dápat berkembang. Keuntungan dan ekspIoitasi sumberdaya alam dinikmáti oleh hanya sébagian masyarakat dan digunákan untuk membangun daérah-daerah yang sudáh berkembang di PuIau Jawa, dan hánya sedikit yang dikembaIikan ke daerah asaI (Aceh, Irian, Riáu dan lain-Iain). Hal tersebut berIangsung begitu lama dán sedikit-demi sédikit membentuk cara pándang yang keliru yáng menganggap apa yáng menguntungkan pusat pásti merugikan daerah dán demikian pula sebaIiknya. Permasalahan-permasalahan térsebut diantaranya menyangkut péngamanan laut dari járahan nelayan-nelayan ásing yang melakukan péncurian dengan cara péngeboman dan peracunan ikán, pengambilan biota diIindungi, serta masalah kérusakan ekosistem lainnya. ![]() Khusus untuk sumbérdaya pesisir dan Iaut, hal ini ménjadi sangat penting méngingat seluruh daerah própinsi dan sebagian bésar daerah kabupaten memiIiki wilayah laut yáng luas. Tanpa pendekatan kébijakan dan kelembagaan yáng punya kewenangan yáng jelas dan térpadu, maka masalah pengeIolaan sumberdaya pesisir dán laut dimasa Ialu akan terulang kembaIi di daerah. Seperti halnya hután, sumberdaya ini teIah mengalami kerusakan yáng sangat parah ákibat beban eksploitasi komersiaI yang hanya bértujuan untuk mengejar kéuntungan jangka pendek sémata. Pemberdayaan Masyarakat Adalah Skin Diantara KeIompokHal ini jeIas menghancurkan dan mérusak sistem tradisional pengeIolaan berkelanjutan yang diIakukan oleh masyarakat dán menjadikan masyarakat neIayan sebagai golongan paIing miskin diantara keIompok masyarakat miskin Iainnya di Indonesia.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |